Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Indonesia Hijau

Jawa Barat - Depok

YAYASAN INDONESIA HIJAU menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Sahabat Dermawan kepada Mustahiq yang memang berhak menerima penyaluran zakat.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dikutip dari baznas.go.id : Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang Hari Raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Ini merujuk sabda Nabi Muhammad SAW. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mari Tunaikan Zakat Fitrah melalui Yayasan Indonesie Hijau dengan cara :

  1. Klik Pay Zakat
  2. Untuk mengetahui besaran zakat dengan masukkan jumlah orang yang akan ditunaikan zakat melalui kalkulator yang disediakan
  3. Lalu masukkan Total Zakat
  4. Klik Continue
  5. Kemudian pilih cara pembayaran melalui QRIS, Gopay, Mandiri, BCA dll nya
  6. Zakat Anda sudah disalurkan
There are no distribution

21 Apr 2023

Fadhilah

"Atas nama 3 orang"

Rp 105.000

7 Apr 2022

Effendy
Rp 140.000