Zakat Maal / Penghasilan

Zakat Maal / Penghasilan

Indonesia Hijau

Jawa Barat - Depok

YAYASAN INDONESIA HIJAU menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Sahabat Dermawan kepada Mustahiq yang memang berhak menerima penyaluran zakat.

Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat Maal/Penghasilan jika memenuhi kriteria:

  1. Harta berkepemilikan penuh,
  2. Harta halal secara syariat,
  3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif,
  4. Mencukupi kegunaan (nishab),
  5. Tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan
  6. Memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)

Mari Tunaikan Zakat Fitrah melalui Yayasan Indonesie Hijau dengan cara :

  1. Klik Pay Zakat
  2. Untuk mengetahui besaran zakat dengan masukkan jumlah orang yang akan ditunaikan zakat melalui kalkulator yang disediakan
  3. Lalu masukkan Total Zakat
  4. Klik Continue
  5. Kemudian pilih cara pembayaran melalui QRIS, Gopay, Mandiri, BCA dll nya
  6. Zakat Anda sudah disalurkan

Yayasan Indonesia Hijau membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.

There are no distribution

26 Nov 2023

Murwaniyah
Rp 328.147

17 Nov 2023

Reza Prabowo
Rp 200.000

24 Jun 2023

Hamba Allah
Rp 200.000

24 Jun 2023

Hamba Allah
Rp 200.000

24 Jun 2023

Hamba Allah
Rp 200.000

24 Jun 2023

Hamba Allah
Rp 200.000

24 Jun 2023

Hamba Allah
Rp 200.000