Zakat Maal / Penghasilan
Indonesia Hijau
YAYASAN INDONESIA HIJAU menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Sahabat Dermawan kepada Mustahiq yang memang berhak menerima penyaluran zakat.
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat Maal/Penghasilan jika memenuhi kriteria:
- Harta berkepemilikan penuh,
- Harta halal secara syariat,
- Harta yang bersifat berkembang atau produktif,
- Mencukupi kegunaan (nishab),
- Tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan
- Memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Mari Tunaikan Zakat Fitrah melalui Yayasan Indonesie Hijau dengan cara :
- Klik Pay Zakat
- Untuk mengetahui besaran zakat dengan masukkan jumlah orang yang akan ditunaikan zakat melalui kalkulator yang disediakan
- Lalu masukkan Total Zakat
- Klik Continue
- Kemudian pilih cara pembayaran melalui QRIS, Gopay, Mandiri, BCA dll nya
- Zakat Anda sudah disalurkan
Yayasan Indonesia Hijau membantu untuk mengelola zakat maal Anda sehingga berdaya guna efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas kehidupan para mustahik menjadi lebih baik lagi.
26 Nov 2023 Murwaniyah |
Rp 328.147 |
|
17 Nov 2023 Reza Prabowo |
Rp 200.000 |
|
24 Jun 2023 Hamba Allah |
Rp 200.000 |
|
24 Jun 2023 Hamba Allah |
Rp 200.000 |
|
24 Jun 2023 Hamba Allah |
Rp 200.000 |
|
24 Jun 2023 Hamba Allah |
Rp 200.000 |
|
24 Jun 2023 Hamba Allah |
Rp 200.000 |